Komentari Penangguhan Dekan FK dari RSUP Dr Kariadi, Pimpinan Undip: Penghukuman Berkali-kali
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip) Wijayanto mengomentari langkah penangguhan aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi.
Menurutnya, penghentian praktik sementara Yan Wisnu yang dikeluarkan Dirut RSUP Dr Kariadi Agus Akhmadi adalah penghukuman bagi Undip setelah penutupan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada 14 Agustus 2024.
"Hukuman pertama berupa penutupan PPDS Undip. Hukuman kedua baru saja terjadi kemarin. Hukuman itu diberikan kepada Dr Yan Wisnu, Dekan Fakultas Kedokteran Undip," kata Wijayanto dalam keterangan resmi yang diterima JPNN pada Minggu (1/9).
Dia mengatakan proses penyidikan dugaan perundungan di balik kematian mahasiswi Aulia Risma Lestari belum rampung. Menurutnya, investigasi itu masih jauh dari kata selesai, tetapi penghakiman bahkan hukuman sudah dilakukan berkali-kali.
"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya. Namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantri karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," katanya.
Akhir-akhir ini, dia sering bertemu dengan Yan Wisnu, dan mengamatinya. Menurutnya, wajah dokter spesialis onkologi itu tampak lelah dan kurang tidur. Belum lagi setelah RSUP Dr Kariadi menangguhkan aktivitas klinisnya.
"Kepada saya, dia mengaku mengalami banyak sekali doxing dan perisakan di berbagai akun media sosial yang dia miliki. Hari-hari ini dia merasa didera rasa cemas dan panik, stres dan burn out," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa Yan Wisnu tak akan menutup-nutupi dugaan perundungan yang dituduhkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pimpinan Undip komentari penangguhan Dekan FK Yan Wisnu dari RSUP Dr Kariadi: penghukuman berkali-kali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News