Serikat Buruh Jawa Tengah Ancam Lakukan 2 Hal Ini Jika Aturan JHT Tak Direvisi
Sebelum mendesak Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakinah Rosellasari, pihaknya menyebut telah menemui Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Cahyana untuk segera mencabut Permenaker itu.
Karmanto menyatakan bila Permenaker itu tidak segera dicabut, polemik di antara buruh akan semakin bergejolak. Tuntutan lain yang diungkapkannya yaitu pemerintah dapat mengembalikan Permanker Nomor 19 Tahun 2015.
"Kalau tidak, tentu akan menjadikan permasalahan yang kompleks. Pasti siapapun tidak menginginkan uangnya dirampas begitu saja," tegasnya.
Karmanto menyebut dana JHT sekarang ini berdasarkan laporan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 550 triliun.
"Yang jelas kami, akan melakukan menggalakan massa besar-besaran dan kami akan mengambil saldo JHT kami yang jumlahnya Rp 550 triliun," ujar Karmanto.
Karmanto mengungkap pernyataan Sakinah Rosellasari, saat ini pekerja dapat mengambil dana JHT seperti biasanya mengacu Permanker Nomor 19 Tahun 2015.
"Bu Sakinah mengungkapkan di depan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 belum bisa efektif masih menggunakan Permanaker Nomor 19 Tahun 2015," paparnya.
Aspirasi buruh dari Kota Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara, Kabupaten Semarang yang tergabung dalam FSPIP KASBI Jawa Tengah dipastikan akan disampaikan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam waktu dekat.
Serikat buruh di Jawa Tengah menuntut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT segera direvisi. Jika Tidak maka...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News