Serikat Buruh Jawa Tengah Ancam Lakukan 2 Hal Ini Jika Aturan JHT Tak Direvisi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aksi demonstrasi buruh menuntut dicabutnya Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya dapat dicairkan pada usia 56 tahun kembali digelar.
Kali ini, Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi tersebut di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/2).
Buruh menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker tersebut. Permenaker itu disebut menyengsarakan buruh, sebab syarat untuk mengambil saldo JHT harus berusia 56 tahun.
Koordinator Lapangan FSPIP KASBI Jawa Tengah Karmanto mengungkapkan saldo JHT seharusnya dapat dicairkan buruh tanpa syarat usia yang ditentukan pemerintah.
"Uang BPJS Ketenagakerjaan ini adalah uang dari pekerja, jadi tidak ada alasan BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan menguasai aset dari buruh," kata Karmanto, Rabu (23/2).
Karmanto menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah menunda-nunda pencairan saldo JHT. Sebab, JHT telah menjadi hak buruh bila suatu saat purna bekerja.
Baginya, uang yang dikumpulkan pekerja untuk nantinya saat pekerja purna tugas, PHK, atau mengundurkan diri dapat segera diambil buruh.
"Jadi tidak ada alasan untuk negara atau pemerintah menahan-nahan uang milik buruh," tuturnya.
Serikat buruh di Jawa Tengah menuntut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT segera direvisi. Jika Tidak maka...
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News