Sumringah, 1.800 BPD Terima SK Perpanjangan Jabatan dari Bupati Demak

Kamis, 05 September 2024 – 17:23 WIB
Sumringah, 1.800 BPD Terima SK Perpanjangan Jabatan dari Bupati Demak - JPNN.com Jateng
Bupati Demak berikan sambutan dalam penyerahan SK BPD di Kecamatan Gajah, Kamis (5/9). Foto: Dokumen untuk JPNN

jateng.jpnn.com, DEMAK - Sebanyak 1.800 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, menerima SK perpanjangan masa jabatan.

SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Demak Eisti'anah di Aula Kecamatan Gajah, Kamis (5/9).

Bupati menyebut penyerahan SK ini sebagai bentuk tanggung jawab serta apresiasi kepada para anggota BPD yang telah berkontribusi dalam pembangunan desa.

“Selamat kepada yang menerima perpanjangan SK. Ini merupakan kewajiban kami dalam menjalankan instruksi dari pusat. Masa jabatan yang diperpanjang selama dua tahun ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempererat sinergi antara BPD dan perangkat desa,” ujar Eisti’anah.

Dia juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara BPD dan perangkat desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJPD).

“Jangan sampai perangkat desa bekerja tanpa sepengetahuan BPD, karena ini akan berdampak buruk pada masyarakat. Kami berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, BPD dapat lebih serius dan berinovasi demi kemajuan desa masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) P2KB Kabupaten Demak, Taufik Rifa’i, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Masa jabatan BPD yang awalnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa yang telah direvisi oleh pemerintah.

Sebanyak 1.800 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia