Sumringah, 1.800 BPD Terima SK Perpanjangan Jabatan dari Bupati Demak
jateng.jpnn.com, DEMAK - Sebanyak 1.800 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, menerima SK perpanjangan masa jabatan.
SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Demak Eisti'anah di Aula Kecamatan Gajah, Kamis (5/9).
Bupati menyebut penyerahan SK ini sebagai bentuk tanggung jawab serta apresiasi kepada para anggota BPD yang telah berkontribusi dalam pembangunan desa.
“Selamat kepada yang menerima perpanjangan SK. Ini merupakan kewajiban kami dalam menjalankan instruksi dari pusat. Masa jabatan yang diperpanjang selama dua tahun ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempererat sinergi antara BPD dan perangkat desa,” ujar Eisti’anah.
Dia juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara BPD dan perangkat desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Desa (RPJPD).
“Jangan sampai perangkat desa bekerja tanpa sepengetahuan BPD, karena ini akan berdampak buruk pada masyarakat. Kami berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, BPD dapat lebih serius dan berinovasi demi kemajuan desa masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) P2KB Kabupaten Demak, Taufik Rifa’i, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Masa jabatan BPD yang awalnya enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun, mengikuti masa jabatan kepala desa yang telah direvisi oleh pemerintah.
Sebanyak 1.800 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News