Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Fakta, Kontroversi, & Upaya Mencari Keadilan

PBHI Jawa Tengah menegaskan perlunya investigasi menyeluruh dan transparan terhadap tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Anindya menyebut tindakan yang melanggar Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian tidak hanya menyalahi aturan internal, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kami bersama jaringan masyarakat sipil akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi korban," tegas Anindya.
Keluarga dan Masyarakat Menuntut Keadilan
Keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada Selasa (26/11). Laporan tersebut menggunakan dasar Pasal 338 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
"Ya sudah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng, dan sudah diterima dan dibuatkan laporan polisinya," kata Kombes Artanto saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11).
Pihaknya menjamin penyelidikan aksi penembakan oleh oknum polisi yang belakangan diketahui berpangkat Aipda dengan nama Robig Zaenudin terhadap Gamma akan dilakukan secara transparan. "Kami akan betul-betul menyampaikan secara transparan, dan melakukan penyelidikan semaksimal mungkin. Kami pastikan kami berproses hukum dengan baik, dan benar," ujarnya.
Sementara itu, aksi solidaritas dari masyarakat meluas. Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi protes di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Kamis petang (28/11). Dalam aksi yang bertajuk Aksi Kamisan tersebut, mereka menyuarakan kritik terhadap institusi kepolisian, mengecam tindakan berlebihan aparat, dan menuntut keadilan bagi Gamma.
“Polisi seharusnya melindungi, bukan membunuh,” teriak salah satu orator.
Peristiwa penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17), seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari (24/11) mengguncang publik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News