Intervensi Wartawan di Kasus Penembakan Pelajar Semarang, Pengkhianatan Terhadap Etika

Selasa, 03 Desember 2024 – 22:35 WIB
Intervensi Wartawan di Kasus Penembakan Pelajar Semarang, Pengkhianatan Terhadap Etika - JPNN.com Jateng
Sang teman Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban ditembak polisi sedang memandang karangan bunga di depan SMKN 4 Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam tindakan seorang oknum wartawan yang berupaya mengintervensi kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, agar kasus tersebut tidak terungkap ke publik.

Pihak keluarga diminta oleh polisi dan wartawan ini untuk membuat video agar membuat video pernyataan telah mengikhlaskan kepergian korban. Namun keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut.

Ketua AJI Kota Semarangn Aris Mulyawan mengatakan perbuatan wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian Gamma adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.

"Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme, yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu," kata Aris, Selasa (3/12).

Aris merinci, dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia atau HAM. Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

"Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus penembakan ini berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," katanya.

Namun, wartawan ini dalam kasus kematian Gamma justru punya upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut.

Dalam Pasal 18 UU Pers jelas tertulis: Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

AJI Semarang mengecam tindakan seorang oknum wartawan yang berupaya mengintervensi keluarga siswa korban penembakan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News