Alasan DPRD Surakarta Belum Mengesahkan RAPBD

Rabu, 04 Desember 2024 – 15:47 WIB
Alasan DPRD Surakarta Belum Mengesahkan RAPBD - JPNN.com Jateng
Kawasan Kantor DPRD Kota Surakarta, Rabu (4/12/2024). Ilustrasi Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Alat kelengkapan (alkap) DPRD Kota Surakarta sampai saat ini belum terbentuk. Adanya deadlock (jalan buntu) antara PDIP dengan partai yang tergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus membuat pembentukan komisi belum terealisasi. 

Akibatnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang harusnya sudah disahkan pada 30 November 2024 sampai saat ini belum disahkan. Belum dibentuknya komisi ini diungkapkan oleh PDIP. 

Sekretaris fraksi PDIP Suharsono mengatakan usulan pembentukan komisi sudah diajukan oleh PDIP ke pimpinan DPRD. Namun, saat pimpinan DPRD hendak menetapkan mendapat interupsi dari fraksi PKS. 

“Faksi sudah mengirimkan ke pimpinan waktu paripurna, tetapi fraksi PKS interupsi dengan yang kami usulkan. Sudah saya soalkan kewenangannya apa, kemudian diskors, tetapi tidak ada titik temu,” katanya dihubungi awak media, Rabu (4/12). 

Menurut Harsono, itu merupakan persoalan normatif, sedangkan persoalan politik, dirinya menyebut hal tersebut persoalan untuk menjadi pimpinan dalam komisi.

“Fraksi-fraksi yang saya sebutkan itu mengelompok menjadi KIM plus, fraksi KIM plus, kami sendiri di fraksi PDI Perjuangan. Kalau dikelompokkan suaranya 20 untuk PDIP, 25 untuk KIM plus. Mereka meminta semua pimpinan komisi diambil KIM plus, kami enggak dibagi. Termasuk fraksi punya tiga kursi itu minta dijadikan ketua, benar eggak itu, nurani di mana, logika di mana,” ungkapnya. 

Sementara, kata dia, partainya yang mempunyai 20 kursi tidak diberikan satu komisi untuk memimpin. 

“Kami yang 20 kursi tidak diberikan satu kursi pimpinan di komisi ini, kan, enggak bisa, enggak bisa seperti itu. Maunya fraksi PDIP seperti apa ya proposional. sana dapat 25, kami dapat 20, empat sudah jadi pimpinan jadi tinggal 22 (KIM plus), PDIP tinggal 19,” bebernya.

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo yang harusnya sudah disahkan pada 30 November 2024 sampai saat ini belum digedok.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News