Polemik Lahan Amblas di Perumahan Semarang, Korban Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Miliar
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus amblesnya lahan di Perumahan Permata Puri (PP), Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, memanas setelah para korban melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar kepada pihak pengembang.
Dua korban utama, Ahmad Zubaidi dan Christopher Alun, telah membawa perkara ini ke jalur hukum, menuntut keadilan atas kerugian besar yang mereka alami.
Kuasa hukum korban, Okky Nurindra Wicaksono mengungkapkan mediasi telah dijadwalkan, tetapi hingga kini pihak pengembang belum mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah.
"Dari pihak pengembang, sampai saat ini tidak ada upaya mengganti kerugian yang dialami klien kami," kata Okky, Kamis (26/12).
Dia menyoroti dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan perumahan yang dilakukan di atas tanah dengan aliran sungai di bawahnya.
Kondisi ini diduga menjadi penyebab utama amblesnya lahan hingga kedalaman 12 meter, yang merusak sejumlah rumah.
Menurut Okky, tuntutan ganti rugi Rp 5 miliar dinilai wajar berdasarkan penilaian pihak independen.
Selain itu, dia juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Semarang, mengklaim pengembang telah menyertifikatkan dan menjual sungai yang seharusnya menjadi aset negara.
Kasus amblesnya lahan di Perumahan Permata Puri (PP), Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, memanas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News