Kades di Kudus Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, LPSK Beri Perlindungan Korban
jateng.jpnn.com, KUDUS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan secara langsung dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang melibatkan kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Meskipun korban belum resmi mendapatkan status perlindungan, LPSK dengan cepat mengambil langkah proaktif.
“Kami langsung bergerak ke Kudus meskipun status korban belum terlindungi secara resmi. Permohonan perlindungan saat ini sedang dalam tahap penelaahan," ujar Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin di Kudus pada Rabu (23/10).
Kasus ini mencuat setelah Jaminan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus menerima laporan pada Mei 2024, yang kemudian diserahkan kepada Polres Kudus.
Dalam upaya mempercepat proses penanganan, LPSK melakukan pertemuan dengan Kapolres Kudus AKBP Roni Bonic serta tim penyidik.
Wawan menyampaikan harapannya agar Polres Kudus menangani kasus ini secara serius untuk memastikan keadilan bagi korban. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga adalah ayah kandung korban yang telah melakukan kekerasan seksual sejak 2011, saat korban masih berusia 8 tahun.
Selain penyelidikan, LPSK sedang mempersiapkan perlindungan terhadap korban, termasuk dukungan psikologis dan fisik, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Koordinasi pun dilakukan dengan JPPA dan Dinas Sosial Kudus untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
LPSK turun tangan secara langsung dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang melibatkan kepala desa di Kabupaten Kudus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News