Kades di Kudus Diduga Terlibat Kekerasan Seksual, LPSK Beri Perlindungan Korban
"Kami menyadari besarnya relasi kuasa antara pelaku dan korban, terutama karena pelaku adalah pejabat desa dan ayah kandung korban. Ini membuat posisi korban sangat rentan terhadap intimidasi," jelas Wawan.
LPSK juga berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak korban, termasuk kompensasi atau restitusi dari pelaku dipenuhi.
Kasus ini mendapat perhatian khusus karena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Hingga 2024, LPSK mencatat ada 1.004 kasus kekerasan seksual dengan 784 di antaranya melibatkan anak-anak.
Dengan langkah proaktif ini, LPSK berharap kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap korban, terutama anak-anak, harus mendapatkan keadilan dan perlindungan penuh dari negara. (antara/jpnn)
LPSK turun tangan secara langsung dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang melibatkan kepala desa di Kabupaten Kudus
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News