AJI Mengecam Tindakan Represif Satpol PP terhadap Wartawan di Semarang
Ketika wartawan melontarkan pertanyaan soal mangkirnya dia dalam pemanggilan KPK, Mbak Ita enggan menjawab lalu masuk ke dalam mobil.
"Sikap arogan aparat keamanan dari lingkaran Wali Kota Semarang itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers," kata Aris Mulyawan.
Upaya penghalang-halangan itu melanggar Pasal 18 Undang-undang (UU) No 40 Tahun 1999.
Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."
Dari kejadian ini, Aris menuntut Wali Kota Semarang Mbak Ita meminta maaf secara terbuka. Termasuk meminta Mbak Ita melakukan evaluasi kepada para pengawalnya supaya jangan menghalangi tugas jurnalistik sebab hal itu telah melanggar pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan siapapun yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan penjara atau denda.
"Kami ingatkan kepada Pemerintah Kota Semarang supaya menghormati kerja-kerja jurnalistik. Kepada jurnalis di Semarang, insiden ini sebagai solidaritas untuk menolak segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, " katanya.
Seorang wartawan berinisial M menceritakan sejumlah anggota Satpol PP, dan protokoler Pemkot Semarang telah membatasi awak media untuk meliput kunjungan itu. Padahal, Mbak Ita telah bersedia menjawab pertanyaan.
"Saat liputan, tadi terkait acara hari itu, tetapi sejak awal mau liputan sudah ada rambu-rambu untuk dilarang meliput. Kemudian saat sesi sudah selesai, kami ingin doorstep tetap dihalang-halangi," kata M, Jumat (24/1).
Dia kecewa terkait perlakuan protokol wali kota, dan anggota Satpol PP yang bertindak represif terhadap tugas peliputan para awak media.
AJI mengecam tindakan represif oleh Satpol PP terhadap wartawan di Kota Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News