Hari Ini, KPK Panggil Kembali Wali Kota Semarang Mbak Ita & Suaminya
jateng.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR), pada Rabu (22/1).
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi selain Mbak Ita, penyidik juga memanggil Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri yang juga suami dari Mbak Ita.
"Pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AB dan HGR," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar, sudah ditahan sejak Jumat (17/1).
Sementara itu, Mbak Ita dan Alwin Basri yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak memenuhi panggilan KPK pada jadwal penahanan sebelumnya. Penyidik KPK kembali memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu ini.
Baca Juga:
Kasus ini mencakup beberapa dugaan tindak pidana korupsi, seperti:
- Pengadaan Barang dan Jasa: Dugaan korupsi terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023-2024.
- Pemerasan Pegawai Negeri: Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dalam hal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
- Penerimaan Gratifikasi: Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Mbak Ita, Alwin Basri, dan Martono pada periode 2023-2024.
Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada penyelenggara negara, termasuk dalam pengadaan barang tersebut. (antara/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR), pada Rabu (22/1).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News