Forum Diskusi SCU Semarang Soroti Pagar Laut Tangerang: Kasusnya Harus Tuntas

Rabu, 26 Februari 2025 – 08:40 WIB
Forum Diskusi SCU Semarang Soroti Pagar Laut Tangerang: Kasusnya Harus Tuntas - JPNN.com Jateng
Fakultas Hukum dan Komunikasi Soegijapranata Catholic University yang menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Permasalahan dan Tantangan Pengembangan serta Pengelolaan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk-2 di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, Rabu (25/2). Foto: Danang Diska Atmaja/JPNN

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprapta.

Dia mengungkapkan ada beberapa dugaan pelanggaran serius dalam kasus ini. Pertama, terkait pemasangan pagar laut berbahan bambu yang menimbulkan dampak lingkungan.

"Kedua, munculnya sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) yang dinilai memiliki kejanggalan dalam penerbitannya. Ketiga, indikasi adanya pelanggaran hukum lain yang perlu diusut lebih lanjut," kata dia.

Dia juga mendesak pemerintah untuk bersikap tegas agar kasus ini terbongkar tuntas dan perusahaan korporasi yang terlibat harus diperiksa secara menyeluruh.

"Semua ini harus diungkap sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pemalsuan, harus ditelusuri siapa yang terlibat dan siapa yang diuntungkan. Kalau ada yang menerima fasilitas seperti mobil atau lainnya sebagai imbalan atas penerbitan izin, maka itu sudah masuk ranah suap. Pemberi dan penerimanya harus diproses hukum," tegas Gandjar, yang juga Direktur Institut Palappa dan Koordinator Gerakan Anti-Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK-LPT).

Keberadaan pagar laut sepanjang 30,6 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang memicu perhatian publik. Temuan serupa juga muncul di Kabupaten Bekasi dan Perairan Pulau C, Jakarta Utara.

Merespons hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dan penyegelan pagar laut tersebut. Bahkan, TNI Angkatan Laut (TNI-AL) turun tangan mencabut pagar tersebut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Meski begitu, Gandjar mengingatkan agar tindakan pencabutan tetap memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung. "Saya tidak ingin tergesa-gesa menyatakan bahwa langkah TNI-AL keliru. Namun, pencabutan harus dikoordinasikan dengan KKP agar bukti hukum tidak hilang dan proses penyelidikan tetap berjalan lancar," ujarnya.

Fakultas Hukum dan Komunikasi Soegijapranata Catholic University yang menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang menyoroti kasus pagar laut Tangerang.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News