Forum Diskusi SCU Semarang Soroti Pagar Laut Tangerang: Kasusnya Harus Tuntas

Rabu, 26 Februari 2025 – 08:40 WIB
Forum Diskusi SCU Semarang Soroti Pagar Laut Tangerang: Kasusnya Harus Tuntas - JPNN.com Jateng
Fakultas Hukum dan Komunikasi Soegijapranata Catholic University yang menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Permasalahan dan Tantangan Pengembangan serta Pengelolaan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk-2 di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, Rabu (25/2). Foto: Danang Diska Atmaja/JPNN

Polemik Sertifikat Hak Milik di Atas Laut

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nurhasan Ismail menyoroti kejanggalan dalam penerbitan sertifikat di wilayah pesisir tersebut.

Menurutnya, sertifikat tersebut bisa dibatalkan secara berjenjang, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat hingga tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Prinsipnya, yang menerbitkan sertifikat, dialah yang berwenang membatalkannya," jelas Prof. Nurhasan.

Namun, dia juga mengingatkan agar kasus ini tidak dijadikan preseden untuk menolak seluruh kepemilikan lahan di atas laut. "Di beberapa wilayah, seperti komunitas Suku Bajo, sertifikasi tanah di atas laut justru diberikan sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat," tambahnya. (JPNN)

Fakultas Hukum dan Komunikasi Soegijapranata Catholic University yang menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang menyoroti kasus pagar laut Tangerang.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News