Penyaluran Bansos di Jateng Berubah Total, Kabar Baik atau Buruk?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merubah mekanisme penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) yang kembali dialokasikan oleh Kementerian Sosial tahun ini.
Sistem penyaluran BNPT 2022 berubah total dari semula bantuan berbentuk sembako, kini diberikan dalam bentuk uang tunai.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Harso Susilo mengatakan jatah alokasi dana BNPT dari Kementerian Sosial untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1,9 triliun.
Mekanisme pendistribusian BNPT mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat harus membuktikan telah divaksin.
"Sesuai Perpres itu, maka kami wajibkan orang-orang yang menerima BNPT menunjukkan bukti vaksin," kata Harso saat dikonfirmasi JPNN.com, Rabu (9/3).
Ia menyampaikan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat ditunda atau dihentikan pemberian bantuan sosial (bansos).
"Dalam Pasal 13 A Ayat (4) sudah disebutkan. Maka sementara bantuannya dihentikan atau ditunda," ujarnya.
Pembagian bansos di seluruh kabupaten/kota telah diintruksikan untuk mewajibkan penerima manfaat menunjukkan bukti vaksin kepada petugas penyalur bansos.
Pemprov Jateng merubah mekanisme penyaluran BPNT. Kabar baik apa buruk nih?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News