Tok, Pemprov Jateng Teken SE, Buat yang Belum Vaksin Jangan Mengharap Bansos
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penundaan dan penghentian pemberian bantuan sosial bagi masyarakat yang belum menerima dosis vaksin.
Surat edaran tersebut diteken dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di seluruh kabupaten/kota berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
Perpres itu menyebutkan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres tersebut diturunkan menjadi Surat Edaran Nomor 443.5/0004421 perihal percepatan vaksinasi yang diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno.
Diatur di dalamnya mengacu Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13 A butir 2 yang menyebut setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 maka wajib mengikuti vaksinasi.
Selanjutnya, pada pasal 13 A butir 4 disebutkan pula bahwa setiap orang telah menjadi sasaran penerima vaksin bila tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenai denda administratif.
Poin pertama yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
Pemprov Jateng menerbitkan SE yang mengatur penundaan dan penghentian pemberian bantuan sosial (bansos) bagi warga yang belum vaksin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News