Soal Bansos, Mahfud MD: Itu Bantuan Negara, Bukan dari Pemerintah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan bantuan dari negara, dan bukan bantuan dari pemerintah atau individu tertentu.
"Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah, tapi bantuan dari negara," katanya, saat acara diskusi "Tabrak Prof", di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1) malam.
Pernyataan Mahfud tersebut terlontar saat menjawab pertanyaan salah satu peserta mengenai bansos.
Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menjelaskan bahwa penyelenggara negara sehari-hari adalah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Berarti, bansos itu bukan karena kemurahan seseorang, tetapi memang ada di dalam ketentuan hukum. Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat bahwa itu dianggap sedekah," katanya.
Menurut dia, bansos adalah kewajiban konstitusi yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak telantar.
Baca Juga:
"Itu kewajiban konstitusi Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi 'fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara', lalu diturunkan dalam APBN oleh DPR bersama pemerintah. Bukan pemerintah sendiri. Jadi, itu bantuan negara," katanya.
Di sisi lain, Mahfud juga mengakui bahwa selama ini penyaluran bansos memang tidak tepat sasaran, sebab ada yang seharusnya dapat malah tidak dapat, dan ada yang seharusnya tidak dapat malah dapat.
Mahfud MD mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) merupakan bantuan dari negara, dan bukan bantuan dari pemerintah atau individu tertentu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News