Tok, Pemprov Jateng Teken SE, Buat yang Belum Vaksin Jangan Mengharap Bansos
Selasa, 08 Maret 2022 – 17:27 WIB
"Kami menegaskan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dalam upaya mendorong teman-teman kabupaten/kota untuk percepatan cakupan vaksinasi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno saat dikonfirmasi JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/3).
Ia menuturkan dinas terkait di tingkat kabupaten/kota dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang sudah dijelaskan dalam surat edaran tersebut.
"Perpres ini (Nomor 14 Tahun 2021) sudah mulai berlaku sejak Februari 2021," imbuhnya. (mcr5/jpnn)
Pemprov Jateng menerbitkan SE yang mengatur penundaan dan penghentian pemberian bantuan sosial (bansos) bagi warga yang belum vaksin.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News