Soal Pernikahan Beda Agama, Nurkholish Ternyata Mengacu pada Putusan MA

Rabu, 09 Maret 2022 – 15:35 WIB
Soal Pernikahan Beda Agama, Nurkholish Ternyata Mengacu pada Putusan MA - JPNN.com Jateng
Aktivis Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish (kanan) saat menjadi saksi pernikahan beda agama di Semarang. Foto: akun @shaca_alya di TikTok

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Aktivis Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish mengungkapkan dasar hukum dibolehkannya pernikahan beda agama.

Ia mengatakan dalam spektrum Hak Asasi Manusia (HAM), pernikahan merupakan bagian dari hak sipil warga negara.

Hak tersebut, kata dia, melekat dalam diri setiap orang dan tidak bisa diganggu gugat.

"Menikah itu kan bagian dari hak sipil warga negara kan. Ini masuk koridor hak internum ya, hak yang melekat dalam diri setiap orang dan tidak bisa diganggu gugat dan dikurangi," katanya dalam webinar Mengenal Lembaga Fasilitator Beda Agama yang diunggah akun Katolikan di YouTube, beberapa waktu lalu.

Nurcholish menjelaskan bahwa selama ini pernikahan beda agama dianggap tidak memiliki ruang di Indonesia lantaran adanya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dia memberi perhatian khusus terhadap UU tersebut, utamanya pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."

Menurutnya, timbul dua penafsiran dalam memahami Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 itu.

Masyarakat, kata dia, banyak yang memahami sebuah pernikahan hanya sah jika agamanya sama.

Aktivis ICRP Ahmad Nurcholish blak-blakan soal regulasi pernikahan beda agama. Dia mengacu pada putusan MA.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News