Romo Benny Sebut 4 Syarat Pernikahan Beda Agama dalam Ajaran Katolik
jateng.jpnn.com, JAKARTA - Kabar wanita berhijab menikah di sebuah gereja di Semarangl heboh dalam beberapa hari terakhir. Video pernikahan yang diunggah itu viral di media sosial TikTok.
Rohaniawan Katolik Romo Benny Susetyo menanggapi video viral tersebut.
Romo Benny, sapaan akrabnya, mengakui dalam gereja Katolik memang diatur soal pernikahan beda agama.
Aturan tersebut, kata dia, tercantum di Kitab Hukum Kanonik.
Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici merupakan salah satu buku penting yang memuat peraturan/norma bagi semua umat Katolik.
Artinya, hukum kanonik adalah hukum gerejawi internal yang mengatur Gereja Katolik.
Romo Benny mengatakan syarat pernikahan beda agama bagi umat Katolik, di antaranya mendapatkan izin gereja.
“Ada mekanisme dalam Hukum Kanonik, yakni harus mendapat izin gereja,” kata Romo Benny saat dihubungi JPNN.com, Selasa (8/3).
Romo Benny menyebut 4 syarat pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik. Tanggapannya tentang video viral nikah beda agama di Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News