Romo Benny Sebut 4 Syarat Pernikahan Beda Agama dalam Ajaran Katolik
Anggota BPIP itu mengatakan ada dispensasi dalam gereja perihal pernikahan beda agama.
Pernikahan beda agama bisa dilakukan setelah mendapat dispensasi dari pemimpin gereja.
Berikut ini empat syarat dispensasi pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik sebagaimana dinyatakan dalam Kitab Hukum Kanonik.
Pertama, pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberi janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik.
Kedua, mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu pihak lain hendaknya diberi tahu pada waktunya, sedemikian jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik.
Ketiga, kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.
Keempat, pernikahan beda agama dianggap sah jika dilakukan di hadapan romo dan dua orang saksi. (cr3/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: 4 Syarat Dispensasi Pernikahan Beda Agama dalam Ajaran Katolik
Romo Benny menyebut 4 syarat pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik. Tanggapannya tentang video viral nikah beda agama di Semarang.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News