Ayat Al-Qur'an yang Kerap Dijadikan Dasar Hukum Pernikahan Beda Agama, Simak!
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan pernikahan beda agama yang dilangsungkan di Kota Semarang.
Kabar tersebut viral di media sosial TikTok dan telah ditonton sebanyak 1,6 juta kali.
Sejak dulu, pernikahan beda agama memang penuh dengan perbedaan pendapat, baik di kalangan ulama klasik maupun kontemporer.
Zainul Mu’ien Husni dalam penelitian berjudul Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Al-Qur'an dan Sunnah (2015) mengupas secara rinci pembahasan tersebut.
Ia membagi nikah beda agama menjadi 3 macam.
1. Pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan musyrik
Firman Tuhan yang membahas soal fenomena ini adalah Al-Qur'an Surah Al Baqarah ayat 221 yang berbunyi:
"Dan janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian. Dan janganlah kalian nikahkan laki-laki musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, wanita budak yang mukmin lebih baik daripada perempuan musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke sorga dan ampunan dengan izin-Nya."
Ada 3 ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan dasar hukum pernikahan beda agama. Berikut penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News