Kemenag Klarifikasi ke Kanwil soal Pernikahan Beda Agama, Hasilnya Bikin Merinding
jateng.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kabar pernikahan beda agama yang berlangsung si sebuah gereja, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Video viral yang diunggah di medsos itu tampak pengantin tengah menjalani prosesi pernikahan di sebuah gereja. Di antara kedua mempelai itu ada seorang pastor.
Pengantin perempuan dalam video itu tampak memakai jilbab, sedangkan mempelai prianya mengenakan jas hitam.
Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi soal pernikahan beda agama tersebut ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Hasilnya, kata dia, pernikahan beda agama seperti yang heboh di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di KUA,” kata Zainut Tauhid dalam keterangan persnya, Rabu (8/3).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 Ayat 1 aturan itu menyebut perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Kemenag melakukan klarifikasi ke kanwil soal video viral pernikahan beda agama di semarang. Hasilnya bikin merinding.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News