Ayat Al-Qur'an yang Kerap Dijadikan Dasar Hukum Pernikahan Beda Agama, Simak!
Mayoritas ulama dalam soal ini perempuan maupun lelaki musyik haram dinikahi oleh umat Islam.
Kendati demikian, mufasir dari abad ke-9, Ibnu Jarir al-Thabari berbeda pendapat mengenai hal ini.
Menurutnya, perempuan musyrik yang dilarang dinikahi adalah dari bangsa Arab saja karena sejak semula mereka tidak mengenal kitab suci dan merupakan penyembah berhala.
Dengan demikian, perempuan musyrik dari bangsa non-Arab yang memiliki kitab suci atau semacam kitab suci, seperti bangsa-bangsa India, Cina atau Jepang, boleh dinikahi oleh laki-laki Muslim.
Pendapat Ibn Jarir ini didukung oleh pembaharu Islam abad ke-19, Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha.
2. Pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan Ahli Kitab
Firman Tuhan yang membahas soal fenomena ini adalah Al-Qur'an Surah Al Maidah ayat 5 yang berbunyi:
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik."
Ada 3 ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan dasar hukum pernikahan beda agama. Berikut penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News