Ayat Al-Qur'an yang Kerap Dijadikan Dasar Hukum Pernikahan Beda Agama, Simak!
Ahli Kitab yang dimaksud dalam persoalan ini adalah mereka para pemeluk agama Yahudi dan Nasrani. Mayoritas ulama membolehkan jenis pernikahan ini.
Namun, perempuan pemeluk selain Yahudi dan Nasrani yang mempunyai kitab suci masih diperdebatkan.
Para ulam Mazhab Hanafi mengatakan bahwa siapa saja yang menganut salah satu agama langit (samawi) dan berpegang pada sebuah kitab langit, semisal Zaburnya Nabi Dawud, Shuhufnya Nabi Ibrahim atau Nabi Syits, maka perempuan tersebut halal dinikahi dengan diqiyaskan kepada Yahudi dan Nasrani.
Sementara para ulama Mazhab Syafi’i dan sebagian ulama Mazhab Hanbali mengharamkannya dengan dalih bahwa kitab-kitab tersebut hanya berisikan pesan-pesan moral sehingga tidak bisa disetarakan dengan Taurat, Injil, dan Alquran.
3. Pernikahan perempuan Muslimah dengan laki-laki non-Muslim
Firman Tuhan yang membahas soal fenomena ini adalah Al-Qur'an Surah Al Mumtahanah ayat 10 yang berbunyi:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman maka ujilah (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui keimanan mereka. Jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) yang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka."
Konon, telah terjadi kesepatan di kalangan ulama fiqih yang menyatakan bahwa pernikahan dengan kategori ini hukumnya haram, baik pria non-Muslim itu tergolong Ahli Kitab atau tidak.
Ada 3 ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan dasar hukum pernikahan beda agama. Berikut penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News