Ayat Al-Qur'an yang Kerap Dijadikan Dasar Hukum Pernikahan Beda Agama, Simak!
Selasa, 08 Maret 2022 – 09:00 WIB
Hal tersebut didasarkan pada ungkapan yang begitu tegas dalam dalam ayat di atas bahwa "Mereka (wanita Muslimah) tidak halal bagi orang-orang kafir itu."
Kendati demikian, Siti Musdah Mulia, Zainun Kamal dan beberapa intelektual dari Yayasan Wakaf Paramadina, membolehkan secara mutlak nikah beda agama dengan alasan bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi kaum musyrik atau non-Muslim Makkah di era pra-Islam (Jahiliyah).
Wallahu a'lam bishawab. (mar4/jpnn)
Ada 3 ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan dasar hukum pernikahan beda agama. Berikut penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News