Ketum KSP Intidana Belum Eksekusi Meski Sudah Jadi Terpidana

Rabu, 22 Juni 2022 – 20:10 WIB
Ketum KSP Intidana Belum Eksekusi Meski Sudah Jadi Terpidana - JPNN.com Jateng
Pengadilan Negeri Semarang (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang belum mengeksekusi Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Edy Budianto mengatakan terpidana kasus pemalsuan surat tersebut tidak datang pada panggilan pertama untuk pelaksanaan eksekusi.

"Kami layangkan panggilan kedua," katanya, Rabu (22/6).

Dia mengimbau terpidana Budiman Gandi untuk kooperatif dalam melaksanakan putusan kasasi tersebut.

"Kami harapkan kooperatif. Putusan MA sudah inkrah, kalau mau mengajukan peninjauan kembali (PK), kan, tidak menghalangi eksekusi," katanya.

Ketum KSP Intidana Budiman Gandi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Budiman Gandi diputus bebas oleh PN Semarang pada bulan November 2021 dalam kasus pemalsuan surat.

Jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.

Ketum KSP Intidana Budiman Gandi yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, belum dieksekusi.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News