Ketum KSP Intidana Belum Eksekusi Meski Sudah Jadi Terpidana
Rabu, 22 Juni 2022 – 20:10 WIB
Sementara kuasa hukum sejumlah anggota KSP Intidana Yosep Parera meminta Kejaksaan tegas dalam melaksanakan eksekusi putusan MA.
"Harus segera ditangkap agar tidak melarikan diri," katanya.(antara/jpnn)
Ketum KSP Intidana Budiman Gandi yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, belum dieksekusi.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News