Tuntutan Sopir Truk Dikabulkan, Tak Ada Penindakan ODOL di Lapangan & Jembatan Timbang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Serangkaian aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Sopir Jawa Tengah (GSJT) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah menemukan titik terang, Jumat (11/3).
Para sopir truk mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendorong segera dilakukannya revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebanyak 500 pengemudi itu mengungkapkan kekecewaannya soal over dimension, over load (ODOL) yang tercantum di undang-undang tersebut.
Mereka mengeluhkan aturan ODOL, sebab sebagai pengemudi truk selalu menjadi pihak yang terus disudutkan oleh petugas kepolisian lalu lintas.
Koordinator Lapangan GSJT Nadif mengungkapkan tuntutan para sopir truk telah dikabulkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
"Sejumlah tuntutan kami sudah terealisasi, seperti tidak penindakan di lapangan dan jembatan timbang, tetapi itu sifatnya sementara," kata Nadif seusai audiensi di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Nadif mengungkapkan penetapan ongkos minimal muatan dan pengampunan pada unit truk lama yang masuk daftar ODOL belum direalisasikan.
Menurutnya, tuntutan tersebut masih dalam tahap penggodokan oleh Pemprov Jateng bersama Dirjen Perhubungan Darat dan Korlantas Polri.
Koordinator Lapangan GSJT Nadif mengungkapkan tuntutan para sopir truk telah dikabulkan tidak ada penindakan di lapangan dan jembatan timbang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News