BPN Kota Semarang Jelaskan Aturan Terbaru Jual Beli Tanah & Rumah, Simak Baik-baik!

Senin, 14 Maret 2022 – 14:11 WIB
BPN Kota Semarang Jelaskan Aturan Terbaru Jual Beli Tanah & Rumah, Simak Baik-baik!  - JPNN.com Jateng
Ilustrasi kartu SIM dan BPJS Kesehatan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Ingat, persyaratan ini tidak untuk seluruh masyarakat. Hanya untuk proses peralihan hak atas tanah dan satuan rumah susun karena proses jual beli, dan berlaku untuk pembeli saja," ucap Sigit.

Sigit menyebut persyaratan JKN-KIS dengan pelayanan di kantor pertanahan tidak menimbulkan suatu masalah. Baginya, program JKN-KIS mewujudkan kesehatan masyarakat menjadi lebih terjamin.

"Meskipun tingkat keaktifan peserta JKN-KIS belum 100 persen, masyarakat sudah aware, atas jaminan kesehatan itu sendiri," ujarnya.

Sigit menuturkan diwajibkannya masyarakat menjadi peserta JKN-KIS akan menjamin pelayanan kesehatan dengan maksimal.

"Kami akan terus bersinergi bersama BPJS Kesehatan Cabang Semarang," paparnya.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Andi Ashar menargetkan seluruh lapisan masyarakat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Dia menyebut pemerintah akan mewujudkan seluruh masyarakat menjadi peserta JKN-KIS. Sekarang ini, jumlah peserta aktif mencapai 236 juta atau sekitar 86 persen.

Masyarakat diminta untuk lebih memahami kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi. Selain rumah, keterlindungan kesehatan penting untuk dimengerti masyarakat.

Aturan terbaru jual beli tanah dan rumah di Kota Semarang. Simak, agar tak salah paham soal BPJS kesehatan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News