BPN Kota Semarang Jelaskan Aturan Terbaru Jual Beli Tanah & Rumah, Simak Baik-baik!
Senin, 14 Maret 2022 – 14:11 WIB
"Aspek kesehatan ialah kebutuhan mutlak yang perlu dimiliki supaya risiko-risiko ekonomi akibat pelayanan kesehatan tak terduga dapat diminimalisir," kata Andi.
Perlu diketahui, berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Semarang, tingkat kepesertaan JKN-KIS di Kota Semarang mencapai 96,39 persen atau sebanyak 1.626.359 peserta.
Dengan rincian, sebanyak 37 persen peserta iurannya dibayar pemerintah, 42 persen dibayar badan usaha, dan penduduk sebagai peserta mandiri sebanyak 21 persen. (mcr5/jpnn)
Aturan terbaru jual beli tanah dan rumah di Kota Semarang. Simak, agar tak salah paham soal BPJS kesehatan.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News