BPN Kota Semarang Jelaskan Aturan Terbaru Jual Beli Tanah & Rumah, Simak Baik-baik!
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berjalan.
Kini, keberlangsungan program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak hanya berada di pundak BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program.
Pemerintah menggandeng 30 kementerian/lembaga untuk turut mensukseskan jaminan kesehatan yang telah ada sejak 2014 melalui amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasioal.
Di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 menyebut peserta JKN dapat menikmati sejumlah layanan publik seperti mengurus SIM, STNK, jual beli tanah dan rumah serta umrah dan naik haji.
Dari sekian layanan publik, baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi bergerak mensukseskan program JKN-KIS pada Selasa (1/3) lalu.
Kepala Kantor ATR /BPN Kota Semarang Sigit Rahmawan Adhi menyebut syarat kepesertaan JKN-KIS dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah telah diatur.
"Iya, jika seseorang membeli tanah atau bangunan, tentu sudah dengan persiapan kemampuan uang untuk membeli. Otomatis, sekalian memiliki jaminan kesehatan bukan untuk diri sendiri," kata Sigit, Senin (14/3).
Dia menjelaskan keaktifan kartu BPJS Kesehatan mempengaruhi proses pembuatan akta jual beli di PPAT/PPATS. Kantor pertanahan akan melakukan pengecekan keaktifan peserta JKN-KIS melalui sistem yang disediakan BPJS Kesehatan.
Aturan terbaru jual beli tanah dan rumah di Kota Semarang. Simak, agar tak salah paham soal BPJS kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News