Komisi IX DPR RI Jawab Keresahan Bidan Honorer, Tak Bisa Jadi ASN, Mungkinkah Diangkat PPPK?

Jumat, 18 Maret 2022 – 22:59 WIB
Komisi IX DPR RI Jawab Keresahan Bidan Honorer, Tak Bisa Jadi ASN, Mungkinkah Diangkat PPPK? - JPNN.com Jateng
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto bersama pengurus IBI Provinsi Jawa Tengah pada Rakerda IBI Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Sukoharjo, Jumat (18/3/2022). ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, SOLO - Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menuntut kejelasan nasib bidan honorer atau non-ASN di Jawa Tengah yang jumlahnya yang jumlahnya tidak sedikita.

Sekretaris IBI Jateng Sri Puji Astuti mengatakan jumlah bidan di provinsi itu sebanyak 34.813 orang. Dari jumlah tersebut, yang berstatus honorer sebanyak 6.417 orang.

"Di sini kami mempunyai kewajiban untuk menyejahterakan anggota," katanya, Jumat (18/3).

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut, pihaknya mengundang anggota Komisi IX DPR RI agar segera ada kejelasan.

Pada Rakerda tersebut, salah satu fokus pembahasan yang dilakukan oleh IBI adalah mengupayakan agar ada kejelasan nasib bagi para bidan honorer.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto berjanji akan mengupayakan kejelasan nasib ribuan bidan tersebut, bahkan pada tahun ini ditargetkan para bidan tersebut tidak lagi menjadi honorer.

"Para bidan honorer ini oleh Menpan-RB harus selesai sebelum 2023. Waktunya hanya 2022 dan 2023 untuk tidak lagi honorer, kalau tidak, berarti kan harus diangkat menjadi ASN," katanya.

Meski demikian, jika tidak bisa diangkat menjadi ASN, kemungkinan besar bidan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komisi IX DPR RI menjawab keresahan ribuan bidan honorer. Ada kabar baik yang disampaikan soal PPPK dan ASN.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News