8 Fakta Eks Tembok Keraton Kartasura Dijebol, Pengakuan Warga hingga Murka Gusti Moeng

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi menjelaskan status eks tembok Keraton Kartasura sedang dalam proses pendaftaran Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCG).
Kendati demikian, bangunan itu sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi dilindungi berdasarkan UU nomor 11 tahun 2010.
Tembok reruntuhan Keraton Kartasura memiliki pajang total 100 meter dengan ketebalan 2 meter.
Sukronedi juga menyebut bahwa tembok tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya Baluwarti dan masuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
3. Gusti Moeng Murka
Kanjeng Gusti Ratu (GKR) Koes Moertiyah Wandasari menyebut akan menelusuri motif warga yang menjebol bangunan cagar budaya itu.
"Kami akan menelusuri mengapa dia berani membuldoser lahan dan merobohkan temboknya. Apakah tembok ini masuk ke sertifikat dia," ungkapnya, Jumat (22/4).
Wanita yang akrab disapa Gusti Moeng itu menceritakan, eks tembok Keraton Kartasura dahulunya adalah tempat untuk penyimpanan obat.
Berikut sejumlah fakta kasus perusakan eks tembok Keraton Kartasura yang memancing amarah bupati hingga murka Gusti Moeng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News