8 Fakta Eks Tembok Keraton Kartasura Dijebol, Pengakuan Warga hingga Murka Gusti Moeng

Senin, 25 April 2022 – 14:42 WIB
8 Fakta Eks Tembok Keraton Kartasura Dijebol, Pengakuan Warga hingga Murka Gusti Moeng - JPNN.com Jateng
Satuan Polres Sukoharjo saat mendatangi lokasi di pengerusakan eks tembok Keraton Kartasura, Sabtu (23/04/2022). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Sukronedi menjelaskan status eks tembok Keraton Kartasura sedang dalam proses pendaftaran Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCG).

Kendati demikian, bangunan itu sudah masuk dalam kategori cagar budaya yang harus dilindungi dilindungi berdasarkan UU nomor 11 tahun 2010.

Tembok reruntuhan Keraton Kartasura memiliki pajang total 100 meter dengan ketebalan 2 meter.

Sukronedi juga menyebut bahwa tembok tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya Baluwarti dan masuk dalam tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

3. Gusti Moeng Murka

Kanjeng Gusti Ratu (GKR) Koes Moertiyah Wandasari menyebut akan menelusuri motif warga yang menjebol bangunan cagar budaya itu.

"Kami akan menelusuri mengapa dia berani membuldoser lahan dan merobohkan temboknya. Apakah tembok ini masuk ke sertifikat dia," ungkapnya, Jumat (22/4).

Wanita yang akrab disapa Gusti Moeng itu menceritakan, eks tembok Keraton Kartasura dahulunya adalah tempat untuk penyimpanan obat.

Berikut sejumlah fakta kasus perusakan eks tembok Keraton Kartasura yang memancing amarah bupati hingga murka Gusti Moeng.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News