8 Fakta Eks Tembok Keraton Kartasura Dijebol, Pengakuan Warga hingga Murka Gusti Moeng

jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Perusakan bangunan bersejarah peninggalan Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon, Sukoharjo, menjadi perbincangan panas beberapa hari terakhir.
Peristiwa itu menyita perhatian publik dan sejumlah pejabat dari bupati hingga Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Berikut ini fakta-fakta perusakan eks tembok Keraton Kartasura:
1. Perusakan terjadi di benteng bagian luar
Benteng peninggalan Keraton Kartasura terdiri atas dua bagian. Pertama adalah benteng bagian dalam yang disebut dengan Cempuri dan status tanahnya adalah milik keraton.
Kedua adalah benteng bagian luar yang disebut kawasan Baluwarti. Di sinilah peristiwa perusakan terjadi.
"Kalau di luar sudah milik umum. Sudah disertifikatkan dan diperjualbelikan," kata juru kunci situs benteng Keraton Kartasura Mng. Surya Astana Hadiprajanagoro, Minggu (24/4).
2. Berstatus sebagai cagar budaya
Berikut sejumlah fakta kasus perusakan eks tembok Keraton Kartasura yang memancing amarah bupati hingga murka Gusti Moeng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News