Kemenag Beri Masukan Kepada Ganjar, Takbir Keliling Lalu Dilarang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pelarangan takbir keliling di pada malam Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Pelarangan itu dilakukan seusai Ganjar menerima masukan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) Mustain Ahmad dalam rapat di Gedung Gradhika Bhakti Praja kompleks Gubernuran, Rabu (27/4).
Mustain mengatakan selama ini pelarangan takbir keliling hanya bersifat imbauan.
Menurunya, pemerintah daerah lebih baik menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran yang pasti.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan panduan dalam SE Menag Nomor 8 Tahun 2022, kemudian Instruksi Mendagri Nomor 18 dan 19 Tahun 2022 serta Keppres 11 Tahun 2020 tentang Kondisi Darurat.
"Terkait itu Pak Gubernur mungkin bila diperlukan karena ini sifatnya imbauan mungkin ada kebijakan regulasi yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan," katanya.
Mustain juga menyampaikan telah menerjunkan seluruh penyuluh agama untuk mensosialisasikan pelaksanaan ibadah salat Idulfitri menerapkan protokol kesehatan.
"Penyelenggara salat Idulfitri di manapun agar disiapkan petugas khusus agar prokes dijalani dengan baik," ucapnya.
Ganjar Pranowo bakal mengeluarkan SE soal pelarangan takbir keliling sesuai arahan Kemenag.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News