Pemprov Jateng Terima 205 Aduan Perusahaan Tak Bayar THR, Didominasi Solo & Semarang

Selasa, 10 Mei 2022 – 12:53 WIB
Pemprov Jateng Terima 205 Aduan Perusahaan Tak Bayar THR, Didominasi Solo & Semarang - JPNN.com Jateng
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari. Foto: Humas Pemprov Jateng

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah mencatat ada sebanyak 205 aduan perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya (THR).

Dua ratusan aduan tersebut tercatat hingga enam hari seusai Lebaran atau Minggu (8/5) kemarin. Selain perusahaan garmen yang paling banyak diadukan, juga terdapat hotel, cafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurir dan furniture.

"Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan, wilayah Surakarta 46 aduan," kata Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/5).

Sakina menyatakan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak membayar THR terus berjalan. Pihaknya menggandeng pemerintah kota maupun kabupaten melakukan audiensi.

"Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, THR kemudian dibayarkan penuh oleh 71 perusahaan," terangnya.

Melalui pengawas ketenagakerjaan, 25 perusahaan telah menerima nota pemeriksaan. Terdapat 18 perusahaan dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan, dan 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

"Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan," ujarnya.

Dari sekian laporan, terdapat empat aduan yang dicabut oleh pelapor tanpa kejelasan, termasuk empat aduan yang tidak ditemukan alamat perusahaannya.

Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah mencatat ada sebanyak 205 aduan perusahaan tidak membayar THR.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News