Hampir 5 Jam Massa Bertahan di Kantor Gubernur Jateng, Berakhir Menyesakkan
Sementara di PP nomor 35, lanjut dia, juga merugikan buruh lantaran banyak industri mempekerjakan tenaga kontrak, termasuk di pemerintah dan BUMN.
"Untuk teman-teman pemula, pekerja lulusan dari perguruan tinggi, SMA dan lainnya sangat terancam karena dia tidak bisa bekerja secara terus-menerus, dia bisa di-PHK," tutur Mulyono.
Baginya, perusahaan bisa membolak-balik fakta yang sebenarnya tidak merugi, tetapi menyebut rugi. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya pesangon.
"Pekerja di atas 20 tahun jika dihitung kurang Rp 15-20 juta uang pesangon," bebernya.
Dia mengatakan dalam PP Nomor 36 mengatur tentang pemberian upah. Namun, dirinya menyayangkan rendahnya upah yang diberikan kepada buruh di Jawa Tengah.
Walau demikian, pihaknya sangat mendukung dibukanya peluang lapangan kerja dengan catatan regulasi tidak sampai merugikan buruh.
"Kami sangat menolak relokasi perusahaan ke Jawa Tengah, ketika mengarah ke upah murah," tuturnya.
Selama penyampaian aspirasi, masa tidak ditemui oleh pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). Mulyono menyebut, pihaknya memilih hari Sabtu lantaran gelaran aksi dilakukan secara serentak seluruh Indonesia.
Geram dan Kasbi Jawa Tengah menggeruduk Kantor Gubernur Jateng. Begini akhirnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News