Hampir 5 Jam Massa Bertahan di Kantor Gubernur Jateng, Berakhir Menyesakkan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ratusan masa dari Gerakan Rakyat Melawan (Geram) dan perwakilan serikat buruh dari Konfederasi Aliansi Buruh Indonesia (Kasbi) Jawa Tengah memenuhi satu ruas Jalan Pahlawan Kota Semarang, Sabtu (21/5).
Ketua Kasbi Jawa Tengah Mulyono mengatakan penyampaian aspirasi kali ini merupakan rentetan serangkaian aksi-aksi Hari Buruh Internasional, Hari Marsinah, Hari Pendidikan Nasional, dan Hari Reformasi.
"Peserta aksi menuntut pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan buruh, seperti upah rendah, jaminan pekerjaan hingga pesangon," kata Mulyono di sela-sela aksi depan Kantor Gubernur Jawa Tengah atau Gubernuran.
Menurutnya, buruh mengalami kesengsaraan dalam menjalankan pekerjaannya. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law untuk segera dicabut.
"Bagaimanpun itu cacat formil, sekarang masih diberlakukan ini sungguh aneh di negara kita ini," ucapnya.
Terdapat dua peraturan pemerintah (PP) turunan dari Omnibus Law yang disoroti oleh massa, yaitu PP Nomor 34, 35, dan 36.
Menurutnya, tiga PP turunan tersebut telah merubah Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Dalam PP 34, justru orang asing yang akan mengisi di segala sektor," ujarnya.
Geram dan Kasbi Jawa Tengah menggeruduk Kantor Gubernur Jateng. Begini akhirnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News