Kronologi 2 CPNS Mundur, Berawal dari Gaji hingga Permintaan Suami
![Kronologi 2 CPNS Mundur, Berawal dari Gaji hingga Permintaan Suami - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/03/kepala-bkd-provinsi-jawa-tengah-wisnu-zaroh-foto-wisnu-indra-gnuo.jpg)
jateng.jpnn.com, SOLO - Kabar pengunduran diri calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari berbagai daerah mencuat, termasuk di Jawa Tengah.
Informasi yang diterima, para CPNS yang memutuskan tidak melanjutkan menjadi abdi negara itu, lantaran mengetahui besaran gaji pokok dan tunjangan yang hanya senilai Rp 2,5 juta per bulan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah (BKD Jateng) Wisnu Zaroh mengatakaan hingga saat ini kasus pengunduran diri CPNS hanya terjadi Pemkot Surakarta.
"Kalau di Pemprov Jateng aman, tidak ada yang mengundurkan diri sampai sekarang," kata Wisnu kepada JPNN.com Jateng, Jumat (3/6).
Wisnu memastikan belum ada CPNS yang mengajukan pengunduran diri seusai menerima berkas SK (surat keputusan) pengangkatan.
"Kalaupun ada, itu sebelum pengumuman dan menerima berkas SK," ucapnya.
Wisnu mengatakan terdapat 2 CPNS di Solo yang dinyatakan lolos seleksi tahap akhir kemudian mengundurkan diri.
Dia menyebut dua CPNS perempuan itu mengajukan sebelum pemberian SK.
BKD menjelaskan kronologi 2 CPNS mundur. Gaji dianggap tidak sesuai harapan hingga kontrak yang memberatkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News