Kronologi 2 CPNS Mundur, Berawal dari Gaji hingga Permintaan Suami
![Kronologi 2 CPNS Mundur, Berawal dari Gaji hingga Permintaan Suami - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/06/03/kepala-bkd-provinsi-jawa-tengah-wisnu-zaroh-foto-wisnu-indra-gnuo.jpg)
"Saat dinyatakan lolos, kebetulan dia nikah dengan seorang pengusaha di luar Jawa Tengah," ujar Wisnu.
Untuk satu orang lainnya juga mengundurkan diri dengan alasan yang sama, yakni karena sang suami seorang perwira TNI AD yang bertugas di luar pulau Jawa.
"Ada satu lagi, mendapat suami lulusan Akmil yang bertugas di Papua," tuturnya.
Wisnu menjelaskan, suami dua CPNS tersebut juga hadir memberikan keterangan pernyataan menarik istrinya untuk tidak menjadi pegawai negeri.
"Suaminya tidak mau karena dia diterima formasinya di Solo, karena kontraknya 10 tahun tidak boleh pindah," terangnya.
Lebih lanjut, Wisnu menegaskan apabila seorang CPNS mengundurkan diri setelah menerima berkas SK apalagi sudah bekerja, maka akan diberikan sanksi dan denda.
"Kalau sudah pemberkasan, mengundurkan diri, dia bisa kena sanksi dan denda mencapai Rp 50 jutaan lebih," paparnya.
Terpisah, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyayangkan keputusan dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri seusai pengumuman lolos seleksi penerimaan.
BKD menjelaskan kronologi 2 CPNS mundur. Gaji dianggap tidak sesuai harapan hingga kontrak yang memberatkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News