Kepala BKPSDM Kota Surakarta: Kalau Outsourcing, Beban APBD Makin Besar
jateng.jpnn.com, SOLO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan batas waktu status pegawai non-ASN hingga 28 November 2023.
Mengutip dari JPNN.com, Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang dia tandatangani pada 23 Mei 2022 kemarin adalah pengingat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
Mereka harus menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks honorer K2) paling lambat 28 November 2023.
"Jadi, PPK pada instansi pusat dan daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo, Jumat (4/06).
Namun demikian, menurut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno, penggunaan status outsourcing akan membuat beban APBD makin besar.
"Hitung-hitungannya bila menggunakan sistem outsourcing beban APBD-nya menjadi lebih besar," jelasnya, Sabtu (4/6).
Dwi menjelaskan sistem outsourcing tidak bisa lepas dari keterlibatan pihak penyedia jasa tenaga kerja, sehingga ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.
"Misal ada 10 satpam, otomatis ada 10 keuntungan dari pihak ketiga," terangnya.
Kepala BKPSDM Kota Surakarta menilai adannya tenaga outsourcing di Pemkot setempat akan membuat beban APBD makin besar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News