Jumlah Manusia Silver di Semarang Menurun, Ini yang Dilakukan Satpol PP Siang-Malam
Satpol PP Kota Semarang bakal bekerja semaksimal mungkin setelah turunnya aturan baru larangan pemberian uang kepada pengemis.
Ada dua yang bakal ditindak, pengemis dan pemberinya. Warga yang kedapatan memberikan uang akan terancam denda sebesar Rp 1 juta dan kurungan 3 bulan penjara.
"Yang memberikan uang ke pengemis akan didenda Rp 1 juta hingga sanksi 3 bulan kurungan," ucapnya.
Sedangkan penerima atau pengemis akan diamankan untuk dimintai data identitas lalu diberikan pembinaan untuk mendapatkan pekerjaan yang jauh lebih baik.
"Apabila kedua kali kedapatan akan kami kirim ke rumah singgah yang dikelola dinas sosial," tuturnya.
Perlu diketahui, larangan pemberian uang atau barang telah disosialisasikan oleh Dinas Sosial Kota Semarang. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar), dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (mcr5/jpnn).
Satpol PP Kota Semarang menyebutkan jumlah manusia silver sudah menurun drastis. Ini yang dilakukan Satpol PP siang-malam
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News