Gedung Yayasan di Semarang Dikosongkan Paksa, Puluhan Orang Melawan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi pengosongan paksa bangunan terhadap gedung yang berlokasi di Jalan Gang Tengah Nomor 73, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6).
Gedung tersebut ditempati oleh Yayasan Tunas Harum Harapan Kita.
Pengosongan yang dilakukan para juru sita PN Semarang tersebut berlangsung ricuh setelah mendapat perlawanan dari puluhan orang yang merupakan pengurus dan anggota yayasan bersama kuasa hukumnya
Eksekusi terhadap lahan dan bangunan seluas 288 meter persegi yang dimohonkan oleh Perkumpulan Siang Boe tersebut mendapatkan pengawalan dan dukungan dari kepolisian.
Salah seorang juru sita PN Semarang Roni Rachman membacakan penetapan perintah eksekusi yang ditandatangani oleh ketua pengadilan.
Dalam penetapan tersebut eksekusi dilakukan setelah usaha penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan dan penyerahan objek secara sukarela tidak berhasil.
"Perlawanan terhadap putusan eksekusi ini pada asasnya tidak menunda pelaksanaan eksekusi," katanya.
Meski demikian, kata dia, penundaan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh pihak yang melakukan perlawanan dapat dilakukan hingga batas waktu putusan di pengadilan tingkat pertama.
PN Semarang mengeksekusi gedung Yayasan Tunas Harum Harapan Kita yang sedang sengketa. Ada perlawanannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News