Gedung Yayasan di Semarang Dikosongkan Paksa, Puluhan Orang Melawan

Rabu, 22 Juni 2022 – 16:10 WIB
Gedung Yayasan di Semarang Dikosongkan Paksa, Puluhan Orang Melawan - JPNN.com Jateng
Petugas pengadilan dan kepolisian melakukan eksekusi pengosongan paksa gedung Yayasan Tunas Harum Harapan Kita di Semarang, Rabu. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang melakukan eksekusi pengosongan paksa bangunan terhadap gedung yang berlokasi di Jalan Gang Tengah Nomor 73, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/6).

Gedung tersebut ditempati oleh Yayasan Tunas Harum Harapan Kita.

Pengosongan yang dilakukan para juru sita PN Semarang tersebut berlangsung ricuh setelah mendapat perlawanan dari puluhan orang yang merupakan pengurus dan anggota yayasan bersama kuasa hukumnya

Eksekusi terhadap lahan dan bangunan seluas 288 meter persegi yang dimohonkan oleh Perkumpulan Siang Boe tersebut mendapatkan pengawalan dan dukungan dari kepolisian.

Salah seorang juru sita PN Semarang Roni Rachman membacakan penetapan perintah eksekusi yang ditandatangani oleh ketua pengadilan.

Dalam penetapan tersebut eksekusi dilakukan setelah usaha penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan dan penyerahan objek secara sukarela tidak berhasil.

"Perlawanan terhadap putusan eksekusi ini pada asasnya tidak menunda pelaksanaan eksekusi," katanya.

Meski demikian, kata dia, penundaan terhadap pelaksanaan eksekusi oleh pihak yang melakukan perlawanan dapat dilakukan hingga batas waktu putusan di pengadilan tingkat pertama.

PN Semarang mengeksekusi gedung Yayasan Tunas Harum Harapan Kita yang sedang sengketa. Ada perlawanannya.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News