Gedung Yayasan di Semarang Dikosongkan Paksa, Puluhan Orang Melawan
Seusai membacakan penetapan eksekusi, juru sita PN Semarang memberi waktu setengah jam kepada orang-orang yang berada di dalam gedung untuk segera mengosongkan bangunan.
Namun, hingga waktu yang diberikan habis, orang-orang yang merupakan pengurus serta anggota Yayasan Tunas Harum Harapan Kita tetap bertahan di dalam gedung.
Juru sita PN Semarang bersama petugas kepolisian kemudian merangsek masuk ke dalam gedung untuk mengeluarkan paksa orang-orang dan barang-barang yang ada di dalam gedung.
Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, kuasa hukum Yayasan Tunas Harum Harapan Kita, Nico Arief Budi Santoso mengatakan pengadilan seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
Menurut dia, perkumpulan Siang Boe tidak memiliki hak untuk menguasai gedung sekolah yang berlokasi di Jalan Gang Tengah Nomor 73 tersebut.
"Perkumpulan Siang Boe tidak pernah menguasai atau merawat gedung yang dieksekusi ini," katanya.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan gedung yang dikuasai Yayasan Tunas Harum Harapan Kita tersebut bermula dari gugatan permohonan eksekusi yang dilayangkan oleh perkumpulan Siang Boe.
Perkumpulan Siang Boe mengeklaim sebagai pihak yang berhak menguasai tanah dan bangunan sengketa itu berdasarkan atas bukti kepemilikan sertifikat.
PN Semarang mengeksekusi gedung Yayasan Tunas Harum Harapan Kita yang sedang sengketa. Ada perlawanannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News