Fraksi PDIP Pertanyakan Status Lahan Batang Industrial Park
jateng.jpnn.com, BATANG - Legislator menanyakan status penggunaan lahan untuk pembangunan Kawasan Industri Batang Industrial Park di Desa Sigayung, yang semula berstatus hak guna usaha (HGU) menjadi hak guna bangunan (HGB).
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Batang M Zaenudin mengatakan bahwa status HGU hanya bisa diperpanjang, tetapi belum pernah ada rujukan yang menyebutkan dapat beralih menjadi HGB.
"Lahan yang digunakan untuk pembangunan Kawasan Industri Batang Industrial Park seharusnya berstatus HGU yang peruntukannya untuk perkebunan tanaman randu. Akan tetapi, kenyataannya sudah beralih status HGB," katanya seusai Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Batang, Kamis.
Dia mengatakan status lahan HGU milik PT Sigayung seluas 248,5 hektare itu diajukan pada 10 Februari 1987 dan berakhir 30 Desember 2011.
Namun, lahan HGU tersebut sekarang sudah beralih ke HGB dan sesuai fakta di lapangan lahan tersebut memang sudah digunakan untuk lahan industri dengan nama Batang Industrial Park (BIP).
Zaenudin mengatakan proses peralihan itu harus melalui tahapan yang benar.
"Siapa pemohonnya dan berapa luas lahan yang dimohon, serta apa yang menjadi dasar permohonannya," kata dia.
Regulasi yang mengatur, papar dia, adalah undang-undang dan sanksinya apabila lahan HGU yang diperuntukkan sebagai perkebunan menjadi kawasan industri.
Fraksi PDIP DPRD Batang mempertanyakan status Batang Industrial Park. Ada kecurigaan yang mencuat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News