Napiter Bom Bali I, Dipenjara Seumur Hidup, Tiap Tahun Minta Remisi ke Presiden Jokowi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Terpidana kasus Bom Bali I, Suranto Abdul Ghoni tiap tahun selalu mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa dibebaskan dari pidana seumur hidup.
Abdul Ghoni menghabiskan waktunya hanya di balik jeruji besi dengan membuat karya seni kaligrafi seusai ditangkap Densus 88 Anti Teror 19 tahun silam.
Pada 2018, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menjadi tempat kedua untuk menghabiskan sisa hidupnya. Sebelumnya dia mendekam di Lapas Krobokan Bali sejak 2003.
Setelah mendapatkan vonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung (MA), perakit Bom Bali I itu memilih menyibukkan diri dengan membuat karya seni kaligrafi timbul.
Kini, dia telah beralih dari jihad kekerasan menuju ke jihad kesenian, dengan menerapkan ilmu agamanya dia menghasilkan karya seni. Dalam sisa hidupnya, Abdul Ghoni sangat serius menuangkan bakatnya pada media kuningan.
Karya-karyanya berhasil memikat perhatian Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase saat berkunjung ke Lapas Kelas I Semarang, Selasa (21/06) lalu.
"Sangat bagus dan luar biasa narapidana di Lapas Semarang diberikan kegiatan yang positif, khususnya napi teroris," tutur Fajar memuji karya Abdul Ghoni.
Dalam kesempatan itu, Abdul Ghoni mengungkap tiap tahunnya selalu mengusulkan permohonan kepada Presiden Jokowi agar merubah pidana seumur hidup menjadi pidana sementara.
Penjara seumur hidup dijatuhkan pada perakit Bom Bali I yang telah 10 kali memohon Presiden Jokowi untuk penjara sementara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News