Terbaru, Aturan Perjalanan Udara di Bandara Semarang, Simak

Senin, 11 Juli 2022 – 21:18 WIB
Terbaru, Aturan Perjalanan Udara di Bandara Semarang, Simak - JPNN.com Jateng
Pesawat Lion Air parkir di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menerbitkan syarat terbaru perjalanan udara soal kewajiban vaksin ketiga atau booster.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, SE Kemenhub RI Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan perjalanan udara terbaru berdasarkan dua SE itu bakal diterapkan mulai Minggu (17/7) mendatang.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan masyarakat yang telah menerima vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.

"Anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksin dosis kedua juga tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19," kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7).

Heri menyampaikan pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

"Sementara pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR", ujar Heri.

Bandara Semarang menerbitkan aturan terbaru perjalanan udara. Simak
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News