Terbaru, Aturan Perjalanan Udara di Bandara Semarang, Simak
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang menerbitkan syarat terbaru perjalanan udara soal kewajiban vaksin ketiga atau booster.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, SE Kemenhub RI Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan perjalanan udara terbaru berdasarkan dua SE itu bakal diterapkan mulai Minggu (17/7) mendatang.
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Heri Trisno Wibowo mengatakan masyarakat yang telah menerima vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.
"Anak usia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksin dosis kedua juga tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19," kata Heri dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7).
Heri menyampaikan pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
"Sementara pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR", ujar Heri.
Bandara Semarang menerbitkan aturan terbaru perjalanan udara. Simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News