PPKM Dihapus, Ini Aturan Mudik Lebaran Naik Pesawat di Semarang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang masih mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 82 Tahun 2022.
SE itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dihapus, SE itu diberlakukan dalam periode mudik-balik Idulfitri 1444 Hijriah.
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menyebut, pihaknya masih menerapkan SE tersebut sejak 29 Agustus 2022.
"Pelaku perjalanan usia lebih dari 18 tahun wajib vaksin Covid-19 dosis ketiga," katanya, Jumat (14/4).
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan usia 6-17 tahun diwajibkan vaksin dosis kedua atau booster pertama.
"Pelaku perjalanan kurang dari enam tahun tidak diwajibkan melakukan vaksinasi, tetapi wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi," ujarnya.
Kemudian, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah.
Bandara Ahmad Yani Semarang mengikuti petunjuk teknis soal aturan perjalanan dalam mudik Lebaran 2023 seusai PPKM dihapus.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News