Terbaru, Aturan Perjalanan Udara di Bandara Semarang, Simak
Senin, 11 Juli 2022 – 21:18 WIB
Dia menyebut calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Namun, bagi pelaku perjalanan yang memiliki penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun wajtu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," imbuhnya.(mcr5/jpnn)
Bandara Semarang menerbitkan aturan terbaru perjalanan udara. Simak
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News